Syarat Membuat SKCK Online dan Offline, Alur dan Biayanya

    Syarat Membuat SKCK Online – Bingung apa saja syarat membuat SKCK dan bagaimana alur lengkapnya? Jangan khawatir! Sebab artikel ini akan membahasnya satu per satu mulai dari syarat-syarat yang dibutuhkan, langkah-langkah hingga biayanya.

    Seperti yang diketahui bersama, SKCK adalah salah satu persyaratan saat melamar kerja. Di mana fungsinya yakni menyajikan rekam jejak kriminal seseorang. Jadi, apabila Anda berencana melamar pekerjaan dalam waktu dekat, ada baiknya untuk Anda mengetahui cara mendapatkan dokumen penting ini.

    Baca juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2022

    Apa itu SKCK?

    Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian berupa dokumen laporan resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti rekam tindak kejahatan seseorang. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kepolisian setempat.

    Biaya Mengurus SCKC

    Berdasarkan regulasi PP No. 66 Tahun 2016, terdapat biaya pengurusan pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000. Selain itu, biaya membuat SKCK lain adalah biaya fotokopi dokumen saja. Perlu Anda waspadai bahwa banyak oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pungut liar.

    Syarat Membuat SKCK

    Tata cara dan penyerahan dokumen syarat membuat SKCK ini nantinya bisa Anda lakukan langsung dengan datang ke loket pelayanan SKCK pada setiap sektor kepolisian setempat. Beberapa dokumen yang dibutuhkan:

    1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
    2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera dalam Surat Pengantar
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    4. Fotokopi Akta Kelahiran
    5. Pas foto ukuran 4×6 terbaru dan berwarna (6 lembar)

    Perlu diingat, syarat mengurus SKCK harus menggunakan map warna merah dan siapkan materai untuk ditempelkan.

    Cara Membuat SKCK

    Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat membuat SKCK, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menerbitkan atau memperpanjang SKCK.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook