HomeTeknoSyarat Membuat SKCK Online dan Offline, Alur dan Biayanya
Syarat Membuat SKCK Online dan Offline, Alur dan Biayanya
17/11/2022
Share this:
Cara Mengurus SKCK Baru
Pergi menuju kantor polisi setempat
Menyerahkan dokumen syarat membuat SKCK
Melakukan proses pengambilan sidik jari
Lakukan pembayaran uang penerbitan SKCK
Tunggu hingga dokumen diterbitkan
Cara Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda tidak perlu melakukan pengambilan sidik jari. Namun sebagai syarat perpanjang SKCK, jangan lupa untuk membawa dokumen asli atau legalisir dari SKCK lama. Kemudian Anda hanya perlu mengisi formulir perpanjangan di kantor polisi setempat.
Syarat Membuat SKCK Online
Sejak 2021, Polri membuka akses offline dan online bagi pemohon yang ingin membuat SKCK. Tata cara dan syarat membuat SKCK online sendiri sedikit berbeda, berikut prosedur lengkapnya:
Syarat Membuat SKCK Online bagi WNI
Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
Fotokopi Paspor
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
Untuk foto, pemohon perlu berpakaian sopan, tampak muka, jika menggunakan jilbab muka harus tetap tampak secara utuh.
Syarat Membuat SKCK Online bagi WNA
Surat permohonan dari perusahaan/lembaga yang bertanggung jawab atas WNA
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Suami/Istri merupakan WNI
Fotokopi Paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
Cara Membuat SKCK Online
Sebelum melakukan tahapan di bawah ini, pastikan dokumen syarat membuat SKCK online yang dibutuhkan sudah lengkap untuk memudahkan proses permohonan Anda. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.