
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Survei Lapangan pembangunan Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di kawasan Ketapang, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu AF, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, David.
Rapat tersebut dihadiri jajaran OPD terkait, camat, lurah, perangkat wilayah serta perwakilan masyarakat guna membahas persiapan survei lapangan sebelum pelaksanaan program Kampung Nelayan Merah Putih.
Program yang direncanakan dibangun di kawasan Rusunawa Ketapang dengan luas sekitar satu hektare itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman masyarakat pesisir sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan.
Dalam rapat tersebut terungkap sebanyak tujuh rumah warga masuk dalam area rencana pembangunan dan berpotensi terdampak program penataan kawasan tersebut.
Ketua RT 08 Kelurahan Ketapang, Migro, menyampaikan aspirasi masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai kuli nelayan agar pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap nasib warga yang terdampak.
“Warga kami rata-rata bekerja sebagai kuli nelayan dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian ganti rugi terhadap bangunan warga yang terdampak pembangunan ini,” kata Migro.
Menurutnya, kompensasi terhadap bangunan menjadi harapan masyarakat apabila nantinya harus meninggalkan lokasi yang selama ini mereka tempati.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setdako Pangkalpinang, Agustu AF, menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih berada pada tahap pendataan dan verifikasi lapangan.
Ia menjelaskan, survei yang akan dilakukan bertujuan untuk memperoleh data akurat terkait status lahan, kondisi bangunan, jumlah warga terdampak, serta berbagai aspek sosial yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
“Survei lapangan ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan data yang valid. Semua kondisi di lapangan akan didata dan diverifikasi sehingga nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah dan kebijakan pemerintah,” ujar Agustu.
Sementara itu, pihak kecamatan, Purnamawan mengingatkan bahwa bangunan yang berdiri di atas aset atau tanah milik pemerintah memiliki ketentuan tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau bangunan yang dibangun di atas tanah pemerintah, pada prinsipnya tidak ada ganti rugi. Namun seluruh data dan kondisi di lapangan tetap akan didata serta dibahas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemkot Pangkalpinang menegaskan akan mengedepankan pendekatan dialogis dan musyawarah dengan masyarakat dalam setiap tahapan program. Pemerintah berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir tanpa menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur OPD teknis, kecamatan, kelurahan, serta perangkat RT/RW dijadwalkan segera turun ke lapangan untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terhadap calon lokasi pembangunan.