Sudahkah Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Setimpal?

    Foto: Natasya Meisy Lestari.

    Natasya Meisy Lestari

    Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Bangka Belitung 

    Pelecehan seksual memang bukan hal yang baru ditelinga kita, ini merupakan kejahatan yang terkadang “biasa saja”. Memang, tidak semua beranggapan demikian, tetapi faktanya beberapa dalam masyarakat mengacuhkan dengan dalih “mendamaikan”, terlebih jika itu dari pihak yang melakukan. Kekerasan ini sebagai pemicu terjadinya peningkatan problem hingga disetiap lapisan daerah bahkan tidak pernah habis untuk dituntaskan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

    Tindak kriminal pelecehan seksual ini tentu terjadi akibat banyak faktor. Pelakunya bahkan terkadang dari orang terdekat korban yang seharusnya melindungi korban dari kekerasan, dan umumnya pelaku adalah pria. Pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Bahkan di era saat ini juga bisa terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya melalui internet.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pelaku pelecehan seksual melakukan itu tentunya hanya untuk memuaskan dirinya semata, tidak memikirkan dampak yang terjadi setelahnya kepada korban. Disisi perempuan selaku korban pelecehan, hal ini sangat menimbulkan rasa takut berlebih tentunya, apalagi jika hal tersebut terjadi di tempat mereka melakukan aktivitas sehari-hari, karena perasaan takut akibat masih membekasnya kejadian yang dialaminya akan terus terbayangkan.

    Dengan keadaan seperti itu korban pelecehan seksual akan semakin takut melapor dan akibatnya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual akan semakin meningkat. Perlu ketegasan aparat penegak hukum terkait kasus seperti ini, masyarakat dan keluarga tahu betul kalau kasus pelecehan seksual seperti ini seringkali mengalami penyelesaian yang tidak memuaskan korban dan keluarganya.

    Contoh yang terjadi di Sumatra Selatan baru-baru ini, seorang gadis dibawah umur diperkosa tiga lelaki sekaligus dan pelaku hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, sementara derita yang dialami korban seumur hidup. Sehingga korban kerap depresi tidak nyaman, bahkan terancam oleh pelaku jika melapor.

    Pemerintah kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan terhadap perempuan maupun memberikan hukuman terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat juga harus mengubah pola pikirnya untuk menyalahkan korban. Apapun alasannya perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi masalah pelecehan dan kekerasan seksual ini. Dan korban diharapkan untuk berani buka suara dan melaporkan kasusnya jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Tiap tahun kian meningkat. Sudah seharusnya pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar memberi efek jera, serta mencegah agar orang lain tidak melakukan hal yang sama.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

    Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak  di Tengah Dinamika Global

    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global

    Pentingnya Manfaat Reklamasi Pada Daerah Eks Pertambangan

    Pentingnya Manfaat Reklamasi Pada Daerah Eks Pertambangan

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Praktik Curang Administrasi Ekspor Balok Timah, Berpotensi Merugikan Negara

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

      Ikuti kami di Facebook