
Menurutnya, hal ini sudah berlaku sejak tahun 2020 silam demi meminimalisir adanya calo atau kecurangan dalam penerbitan KIR kendaraan.
“Dengan menggunakan kartu maka tidak ada lagi yang bisa ‘nembak’ kalau mau buat KIR, karena sistem administrasinya sudah pakai barcode,” jelasnya.
Selain itu, proses pembayarannya pun dilakukan dalam bentuk non-tunai sehingga dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli).
“Untuk tarif pengecekan dan penerbitan kartu KIR adalah Rp150 ribu sesuai dengan Perda yang berlaku dan dapat dibayarkan melalui BSB Cash ataupun QRIS,” tambahnya.
Lanjut Dia, pengujian KIR kendaraan harus dilakukan secara berkala yakni per enam bulan sekali dan akan dilakukan pergantian kartu setiap dua kali uji berkala atau satu tahun sekali.