
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan uji berkala, maka akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari biaya retribusi atau sekitar Rp3.000
“Sedangkan kalau kartu ataupun berkas-berkas lainnya rusak atau hilang, maka akan dikenai denda Rp150 ribu,” jelas Fernando.
Diakuinya, masyakarat harus mulai paham akan pentingnya melakukan uji KIR kendaraan demi kenyamanan berkendara serta mencegah terjadinya kecelakaan yanng diakibatkan kurangnya pemeriksaan keamanan dan kelengkapan kendaraan.
Laporan wartawan INTRIK.ID/Erwin