Sudah P21, YS Tiba-tiba Bantah Bunuh Agung

    Foto: YS saat diwawancarai oleh awak media. (Intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — YS, tersangka pembunuhan Agung Maulana di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Dragon tidak mengakui jika dirinya pelaku penusukan.

    Warga kampung Nelayan itu bersikeras menolak jika dituduhkan membunuh Agung yang masih ada garis keluarga dengannya.

    “Tidak ada, bukan saya yang nusuk,” ungkapnya saat dihadapan para awak media yang hadir dalam konfrensi pers di Mapolres Bangka, Senin (31/10/2022).

    Namun pengakuan YS kali ini berbeda dengan sebelumnya saat ditangkap oleh tim Buser Polres Bangka bersama Tim Jatanras Dit Krimum Polda Bangka Belitung April 2022 lalu. Dimana pada saat itu ia mengaku telah membunuh Agung kemudian membuang barang bukti ke laut Pelabuhan Jelitik.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Namun demikian, pernyataan itu diakuinya karena mendapat tekanan dari oknum polisi saat itu.

    “Waktu itu asal ngomong saja. Saya takut, ditekan oleh polisi,” akunya.

    Meskipun begitu, pihak Polres Bangka tetap menahan YS dan bahkan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

    Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria mengatakan lamanya proses pelimpahan perkara tersebut karena pihaknya terkendala Barang Bukti (BB).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “BB yang digunakan dibuang ke laut atau Pelabuhan Jelitik. Kami sudah berupaya mencari dengan penyelam tapi belum ketemu karena arusnya kencang dan air tidak jernih,” ungkapnya.

    Meskipun begitu, dari pernyataan saksi dan pelaku (saat BAP) yang sudah mengakui perbuatannya maka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

    Selain itu, Rene juga menegaskan penangguhan YS beberapa waktu lalu karena habis masa penahanannya.

    “Masa tahanannya habis jadi bulan Agustus lalu ditangguhkan tapi bukan bebas murni, YS tetap dalam pantauan Polres Bangka dan wajib lapor,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku YS dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup bahkan 20 tahun penjara.

    Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di THM Dragon 99 Sungailiat pada 30 Januari 2022 lalu. (Red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Usai Ujian, Mahasiswa Polman Bangka Belitung Tenggelam di Pantai Teluk Uber

    Usai Ujian, Mahasiswa Polman Bangka Belitung Tenggelam di Pantai Teluk Uber

    Tim Turunkan Perahu Karet untuk Evakuasi Pelajar

    Tim Turunkan Perahu Karet untuk Evakuasi Pelajar

    Diguyur Hujan Semalaman, 40 Rumah Warga Desa Perlang Terendam Banjir

    Diguyur Hujan Semalaman, 40 Rumah Warga Desa Perlang Terendam Banjir

      Ikuti kami di Facebook