Sudah Dilarang, Pedagang Tetap Berdagang di Area Parkir Bus

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Area parkir terminal Toboali, Bangka Selatan dipenuhi oleh mobil-mobil dagangan. Bahkan bus yang seharus berada di area tersebut justru berada di tempat lain.

    Padahal dalam lokasi itu, terdapat papan himbauan agar tempat parkir yang dikhususkan untuk bus itu tidak diperbolehkan dijadikan tempat berdagang.

    [irp]

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Zamroni mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke Disperindag Bangka Selatan untuk menindak para pedagang liat tersebut dibantu Satpol PP.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Nanti kalau masih membandel juga, kami akan melakukan upaya paksa agar area parkir terminal Toboali bebas dari pedagang yang berjualan,” ungkapnya, Senin (22/7/2024).

    [irp]

    Ia mengaku sudah sering menghimbau para pedagang itu untuk tidak melakukan aktivitasnya diarea tersebut karena akan menggangu.

    Menurut dia area parkir Terminal Toboali difungsikan untuk parkir bus, mobil dan motor.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Bagi yang mau berdagang, silahkan masuk ke pasar yang ada di belakang kantor UPT Terminal Toboali, jangan parkir kendaraannya sambil berdagang di area parkir bus terminal Toboali, karena sangat mengganggu bus-bus yang mau mangkal di terminal Toboali,” ujarnya. (Abi)

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    1 Perwira dan Enam Bintara di Kodim 0432/Bangka Selatan Naik Pangkat

    1 Perwira dan Enam Bintara di Kodim 0432/Bangka Selatan Naik Pangkat

    Debby Pastikan SOP MBG Berjalan

    Debby Pastikan SOP MBG Berjalan

    Debby Tinjau Pembangunan PN Basel

    Debby Tinjau Pembangunan PN Basel

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Ada Sistem Pengaduan, DKPPKB Basel Rutin Turun ke Lapangan

    Ada Sistem Pengaduan, DKPPKB Basel Rutin Turun ke Lapangan

    3.863 Warga Basel Diberhentikan dari PBI JKN

    3.863 Warga Basel Diberhentikan dari PBI JKN