BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu sidang pra peradilan pengadilan negeri Bangka mengenai hasil sengketa pemilu legeselatif cukup menyita perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakt punya pandangan dan pendapat mengenai hal tersebut. Salah satu pendapat dilontarkan Naufal Ikhsan, S.H, M.H seorang advokat, dimana menurutnya proses pra peradilan bagian dari tahapan hukum.
“Secara sederhana Pra Peradilan adalah suatu tindakan yang diberikan oleh lembaga Pengadilan Negeri, guna memeriksa dan memutus mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penetapan tersangka dan sebagainya,” kata Naufal Ikhsan, Selasa ( 20/8/2024).
Menyikapi materi pra peradilan Pengadilan Negeri Bangka tentang sengketa pemilu, Naufal Ikhsan mengatakan salah satu materi diajukan pemohon sah atau tidaknnya penghentian penyidikkan dan penetapan tersangka.
“Dalam Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bangka Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl dengan pemohon Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL . Salah satu materi Pra Peradilan adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dimana persidangan digelar sebanyak 7 (tujuh) kali sejak Selasa 06 Agustus 2024. Hingga putusan Senin 19 Agustus 2024, baik pihak pemohon dan termohon yakni unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bangka (Gakkumdu Kab. Bangka) menjadi termohon telah mengajukan baik bukti surat maupun saksi-saksi,” ungkapnya.
Naufal Ikhsan, S.H, M.H turut berkomentar mengenai Putusan pra peradilan tersebut, putusan ini menunujukan bahwa Kepolisian Resor Bangka dan Kejaksaan Negeri Bangka telah bekerja keras serta serius mampu membuktikan tuduhan-tuduhan pemohon tidaklah benar, hal ini sesuai dengan putusan Pra Peradilan itu sendiri yang menyatakan dalam pokok perkara permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Lebih lanjut advokat yang menamatkan studi Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia itu ( Naufal Ikhsan – red ) berpendapat Kejaksaan dan kepolisian mestinya dapat penghargaan.
“Sudah selayaknya jajaran Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam unsur Gakkumdu Bangka mendapatkan reward dari Bawaslu RI karena telah merawat dan menjaga demokrasi di bumi sepintu sedulang secara penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.
Masih kata Naufal Ikhsan saat proses pra peradilan berlangsung pihak termohon sering tidak hadir. Begitu juga ketua Bawaslu dimana secara aturan Bawaslu seharusnya mendampingi pihak Gakkumdu bukan menjadi saksi pihak pemohon.
“Dalam menghadapi Pra Pradilan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Bangka atas nama termohon 1 yakni Saudara Fega Erora tidak pernah hadir dalam persidangan alias absen. Selain itu pula ketua Bawaslu Kabupaten Bangka yakni Saudari Sugesti terpantau pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri guna menjadi saksi dari pihak pemohon,” jelasnya.
“secara kelembagaan seharusnya Saudari Sugesti melakukan pendampingan terhadap sentra Gakkumdu yang menjadi termohon hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur dalam hal terdapat praperadilan, anggota Gakkumdu melakukan pendampingan,” tambahnya.
Diakhir keterangannya Naufal Ikhsan meminta dalam menghadapi Pemilu serentak, semua penyelenggara Pemilu perlu menjaga netralitas.
“Oleh karena itu guna menghadapi pesta demokrasi yang dilaksanakan pada bulan November 2024 maka diharapkan adanya netralitas bagi seluruh Penyelenggara Pemilu dan Penegak Hukum tindak Pidana Pemilu agar sesuai dengan jargon KPU Bangka Belitung yakni Kerito Surong yang bermakna kendaraan utama untuk meraih masa
depan di daerah Bangka Belitung melalui sarana Pemilihan Umum,” tutupnya.