Sewa Kawasan Hutan Konservasi, Oknum Honorer Terima Uang Rp 581 Juta dari Penyedia Telekomunikasi

Caption: Tower. (Net)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Oknum pegawai honorer di Bangka Tengah berhasil meraup uang sebesar Rp 581 juta dari penyedia telekomunikasi di kawasan hutan konservasi.

Uang tersebut didapati oknum tersebut dari hasil sewa lahan yang digunakan oleh penyedia telekomunikasi yang menyetor langsung ke rekening pribadinya.

Aksi honorer ini juga diduga bekerjasama dengan PNS di Pemkab Bangka Tengah.

“Saat ini si D (honorer) ini gak masuk lagi bang. Terus juga lagi diperiksa Inspektorat cuma gak tau sampai mana, ” ungkap salah satu pegawai di Pemkab Bangka Tengah.

Space Iklan/0853-1197-2121

Sementara itu Plt. Kepala Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidiki dugaan tersebut.

“Tim sedang proses audit. Mohon maaf belum bisa menjelaskan secara detail. Mohon beri kami waktu. Terima kasih, ” jelasnya.

Ditempat lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husasini baru mengetahui berita tersebut dan akan melanjuti informasi tersebut.

“Kami baru tahu, makasih infonya, nanti kita tindak lanjut, ” ucapnya singkat.

Space Iklan/0853-1197-2121

Selain Kejari, Kapolres Bangka Tengah AKBP. Pradana Aditya juga baru mengetahui tentang penyelewengan yang terjadi tersebut.

“Kami baru tau, nanti kita respon. Semua ada proses. Nanti kita ikuti saja, ” jelasnya.

 

Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Ikuti kami di Facebook