INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku penganiayaan di Desa Kurau Timur, Koba, Bangka Tengah, Ryan akhirnya ditangkap Polres Bangka Tengah.
Pria 31 tahun itu sudah menjadi buron sejak tahun 2021 lalu karena melakukan pemukulan terhadap Iskan menggunakan besi.
Ryan ditangkap di sebuah rumah di Desa Kubung, Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, Selasa (5/7/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan sebelumnya pada 11 Agustus 2021 pihaknya telah mendapatkan laporan adanya kasus pelanggaran pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Ia mengungkapkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula sekitar pukul 11.00 WIB di Taman Mangrove yang beralamatkan JL. PPI Desa Kurau Timur, Koba, Bangka Tengah.
“Saat itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara menggenggam besi kepal dengan menggunakan tangan kanan dan memukul kearah muka sebelah kiri sebanyak tiga kali,” ucap Wawan, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, pukulan tersebut mengenai bagian mata sebelah kiri, hidung dan telinga belakang korban hingga menyebabkan luka-luka.
Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Polres Bangka Tengah agar tindakan tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjut Wawan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Kubung, Lepar Pongok, Bangka Selatan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan memang sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Diketahui saat ini pelaku sudah digelandang ke ruang tahanan Polres Bangka Tengah dan terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun.(Erwin)