Sering Jadikan Kontrakan Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Pria ini Digrebek Polisi Saat Tengah Malam

    Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pelaku diketahui sering melakukan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.

    “Dari TKP tim menemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 3,30 gram. Pelaku memang sering menggunakan kontrakannya sebagai lokasi transaksinya,” ungkapnya.

    Ia mengatakan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Palas 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook