
Meskipun begitu, masyarakat masih bisa berkurban dengan hewan yang sudah dinyatakan sembuh dari PMK namun harus sesuai pedoman dalam Surat Edaran Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah dengan nomor: 524.5/789/DIPERTA/2022.
“Hewan yang terinfeksi PMK akan dilakukan pemotongan bersyarat dan aman dikonsumsi dengan syarat bagian kepala, kaki, tulang, ekor dan jeroan direbus dalam air mendidih selama 30 menit dan selanjutnya dikubur,” ungkap Sunaryo.
“Selain itu, panitia kurban harus mendaftarkan lokasi pemotongan hewan kurban ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk mendapatkan kartu registrasi lokasi pemotongan. Dan hal ini dilakukan paling lambat hari sebelum pemotongan hewan kurban,” tambahnya.