Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sebar Foto Bugil Mantan, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Bangka

2417
×

Sebar Foto Bugil Mantan, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Bangka

Sebarkan artikel ini
56images.jpeg69
Foto: Ilustrasi. (Net)

INTRIK.ID, BANGKA — Warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat dijemput paksa oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya melalui media sosial.

Pelaku yang diketahui bernama Alvin Christian itu dilaporkan mantan pacarnya ke Polres Bangka yang merasa dirugikan dan dipermalukan.

Alvin mendapatkan foto korban dengan cara membobol akun instagram milik korban. Setelah berhasil, pemuda 23 tahun itu mengambil beberapa foto korban dan disebarluaskan melalui akun Twitter. Bukan hanya itu, pelaku juga mengirim foto tersebut ke rekannya yang sesama pemain game online.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka langsung bergerak mencari informasi keberadaan pelaku,” kata Wakapolres, Kompol Robby Ansyari, Selasa (20/6/2023).

Tim juga sempat mendatangi tempat dimana pelaku bekerja, namun dari keterangan warga setempat bahwa tempat tersebut sudah lama tutup. Kemudian tim melakukan pencarian di sekitar perumahan Sukaseuri, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

Tak selang berapa lama, dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karawang, identitas serta keberadaan pelaku berhasil ditemukan.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Alvin Christian melanggar pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selanjutnya, pelaku Alvin Christian dibawa ke Mapolres Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Robby.

Baca Juga:  Tim 7 Desa Beriga Pertanyakan Surat Rekomendasi Penolakan Tambang
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas