INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Dalam penertiban penambang ilegal di daerah merbuk, kenari dan pungguk, Kepolisian bersama dengan TNI, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Bangka Tengah melakukan apel Gabungan di halaman Mapolres Bangka Tengah, Selasa (21/5/2024).
Hal itu juga sesuai surat perintah nomor : sprin/2649/V/PAM.3.2/2024 yang berdasarkan surat pengaman dari PT. Timah karena daerah IUP Eks PT. Kbarin tersebut sudah diserahkan ke PT. Timah.
Kabag ops Polres Bangka Tengah Kompol. Dewi mengatakan, apel ini dilakukan untuk melakukan himbauan kepada seluruh penambang ilegal yang ada di daerah merbuk, punguk dan kenari agar kawasan tersebut tertib.
“Jadi hari ini kami apel gabungan untuk melakukan himbauan kepada seluruh penambang yang ada di merbuk, kenari dan punguk. Kami juga akan langsung kesana sekitar jam 10 untuk memasang plang himbauan dan menghimbau para penambang secara langsung, ” ucapnya.
Kompol. Dewi juga menghimbau agar semua personel tidak membawa senjata apapun karena ini hanya himbauan humanis kepada maayarakat bukan razia.
“Kita juga hanya himbauan dan kami sudah memberitahu untuk tidak membawa senjata karena ini himbauan humanis saja, ” tutupnya.
Enjang Kabid PAM Darat PT. Timah mengatakan jika daerah tersebut adalah daerai IUP mereka yang telah diserahkan eks PT. Ko batin ke PT. Timah sesua surat keputusan dari kementerian ESDM.
“Jadi memang merbuk, punguk dan kenari adalah IUP kami jadi kami wajib mengamankan jika ada penambang ilegal disana, ” ucapnya singkat.
Apel diakhiri dengan ratusan personel gabungan berangkat menuju lokasi secara konvoi.