
“Hari ini ada tiga sampai empat kios yang masih membandel dan langsung kita bongkar. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut peraturan daerah nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran ini, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya persuasif dengan empat kali komunikasi kepada pemilik bangunan, dimulai dari sosialisasi, himbauan hingga peringatan.
“Awalnya sosialisasi dan pendataan, setelah itu surat peringatan teguran pertama selama satu minggu pada 30 Januari hingga 7 Februari 2023. Teguran kedua yaitu 8-16 Februari 2023, pada teguran ini mereka sudah banyak yang bongkar secara sukarela dari awalnya semua berjumlah 36 bangunan kios atau ruko,” ujar Fauzi.