Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar di Sungailiat

    Foto: Satpol PP Bangka membongkar bangunan liar yang berdiri diatas trotoar. (Ist)

    Selanjutnya, kata Fauzi masuk ke tahap ketiga pada 17-27 Februari kemarin. Ia mengatakan tidak boleh ada bangunan di atas saluran air ataupun trotoar.

    “Saluran air maupun trotoar ini adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas umum sehingga tidak boleh membangun atau berjualan, serta untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota Sungailiat,” tegasnya.

    Fauzi berpesan kepada seluruh masyarakat ataupun pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menempatkan ataupun berjualan di atas trotoar dan saluran air.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook