Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar di Sungailiat

309
×

Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar di Sungailiat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230228 WA0005
Foto: Satpol PP Bangka membongkar bangunan liar yang berdiri diatas trotoar. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA — Bangunan liar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Selasa (28/2/2023).

Bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan trotoar itu dilakukan bersama instansi terkait yakni Polres Bangka, Dinas PUPR, Dishub, Kecamatan Sungailiat serta bagian hukum Setda Bangka.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ahmad Fauzi mengatakan setidaknya ada empat bangunan yang dibongkar kali ini.

“Hari ini ada tiga sampai empat kios yang masih membandel dan langsung kita bongkar. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut peraturan daerah nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran ini, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya persuasif dengan empat kali komunikasi kepada pemilik bangunan, dimulai dari sosialisasi, himbauan hingga peringatan.

“Awalnya sosialisasi dan pendataan, setelah itu surat peringatan teguran pertama selama satu minggu pada 30 Januari hingga 7 Februari 2023. Teguran kedua yaitu 8-16 Februari 2023, pada teguran ini mereka sudah banyak yang bongkar secara sukarela dari awalnya semua berjumlah 36 bangunan kios atau ruko,” ujar Fauzi.

Selanjutnya, kata Fauzi masuk ke tahap ketiga pada 17-27 Februari kemarin. Ia mengatakan tidak boleh ada bangunan di atas saluran air ataupun trotoar.

“Saluran air maupun trotoar ini adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas umum sehingga tidak boleh membangun atau berjualan, serta untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota Sungailiat,” tegasnya.

Fauzi berpesan kepada seluruh masyarakat ataupun pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menempatkan ataupun berjualan di atas trotoar dan saluran air.

“kita sangat mendukung apapun usaha yang dilakukan masyarakat, tapi harus mematuhi aturan. Tidak berjualan di atas trotoar atau saluran air, atau mungkin bisa mundur sedikit dari tepat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.(red)