Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kejagung Sita Dua Unit Mobil Mantan Kades Penyak

2863
×

Kejagung Sita Dua Unit Mobil Mantan Kades Penyak

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1693873723207
Foto: kantor Kejagung RI. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menggerebek rumah mantan Kades Penyak Bangka Tengah, Rustam.

Dari penggerebekan itu, tim Kejagung menyita dua unit mobil yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kedua unit mobil itu langsung dibawa ke rumah sitaan Kejati Bangka Belitung.

“Kejagung kemarin sita dua mobil dari mantan kades (Penyak). Gak tau jenis mobil apa tapi udah dibawa,” ucap salah satu warga Desa Penyak, Jumat (8/3/2024).

Ia mengungkapkan rumah mantan kades Penyak itu digrebek sekitar pukul 15.00 hingga 21.00 WIB pada Kamis (7/3/2024).

“Setahu saya jam 3 mulainya sampai jam 9 malem bang hari rabu apa kamis lalu. Tapi memang beliau ini tangan kanan dari pelaku bos timah Koba bang,” tandasnya.

Ia juga mengatakan Rustam sendiri hanya dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.

Hingga kini, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan ini. Pihak intrik.id masih menunggu konfirmasi dari Kepala Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga:  Ratusan Karyawan PT MHL dan CV MAL di PHK, DPMTK Bangka Tengah: Kami Belum Menerima Surat Pemberitahuannya
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas