Awas, Minta Sumbangan Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

    Foto: Ahmad Fauzi saat melakukan pemeriksaan izin keberadaan kotak amal di rumah makan. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA – Pelaku penyebaran kotak amal ataupun sumbangan tanpa izin di tempat umum bisa dikenakan sanksi berupa uang dan kurungan.

    Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Perda, Ahmad Fauzi seizin Kasat pol PP Bangka saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/8/2023).

    Ia mengatakan sumbangan ataupun kotak amal di tempat-tempat umum harus memiliki izin dari Dinas Sosial sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2005 pasal 20 tentang ketertiban umum.

    “Aturannya sudah jelas, jika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1,5 juta dan kurungan selama tiga bulan,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Bukan hanya kotak amal, ia mengatakan permintaan sumbangan untuk kegiatan sosial ataupun lainnya harus memiliki izin.

    “Kita sering jumpa kegiatan meminta sumbangan di jalan raya, itu tidak boleh karena harus ada izin meskipun hanya sehari atau dua hari. Minimal sudah diketahui oleh Dinsos,” tegas Fauzi.

    Ia mengatakan pihaknya sudah mengamankan 13 kotak amal tanpa izin yang tersebar di lima warung makan di Sungailiat. Dari semuanya, hanya satu yang memiliki izin namun sudah kadaluwarsa.

    “Parahnya warung makan tidak tahu menahu soal kotak amal tersebut karena hanya dititipkan begitu saja, nanti ada orang yang ngambil hasilnya,” jelas Fauzi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang adanya kotak amal maupun sumbangan tersebut namun harus tetap memiliki izin dan sesuai aturan.

    “Kita ingin tertib agar jelas, sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. (Red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Warga Merawang Terbantu dengan Hadirnya Mobil Sehat

    Warga Merawang Terbantu dengan Hadirnya Mobil Sehat

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    Idap Kanker Tulang, PT Timah Beri Bantuan ke Hasan

    Idap Kanker Tulang, PT Timah Beri Bantuan ke Hasan

    PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kecamatan Kundur Barat

    PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kecamatan Kundur Barat

    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih