Awas, Minta Sumbangan Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

    Foto: Ahmad Fauzi saat melakukan pemeriksaan izin keberadaan kotak amal di rumah makan. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA – Pelaku penyebaran kotak amal ataupun sumbangan tanpa izin di tempat umum bisa dikenakan sanksi berupa uang dan kurungan.

    Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Perda, Ahmad Fauzi seizin Kasat pol PP Bangka saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/8/2023).

    Ia mengatakan sumbangan ataupun kotak amal di tempat-tempat umum harus memiliki izin dari Dinas Sosial sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2005 pasal 20 tentang ketertiban umum.

    “Aturannya sudah jelas, jika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1,5 juta dan kurungan selama tiga bulan,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Bukan hanya kotak amal, ia mengatakan permintaan sumbangan untuk kegiatan sosial ataupun lainnya harus memiliki izin.

    “Kita sering jumpa kegiatan meminta sumbangan di jalan raya, itu tidak boleh karena harus ada izin meskipun hanya sehari atau dua hari. Minimal sudah diketahui oleh Dinsos,” tegas Fauzi.

    Ia mengatakan pihaknya sudah mengamankan 13 kotak amal tanpa izin yang tersebar di lima warung makan di Sungailiat. Dari semuanya, hanya satu yang memiliki izin namun sudah kadaluwarsa.

    “Parahnya warung makan tidak tahu menahu soal kotak amal tersebut karena hanya dititipkan begitu saja, nanti ada orang yang ngambil hasilnya,” jelas Fauzi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang adanya kotak amal maupun sumbangan tersebut namun harus tetap memiliki izin dan sesuai aturan.

    “Kita ingin tertib agar jelas, sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. (Red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dari Lubang Tambang Jadi Kebun Masa Depan, Harapan Baru Tumbuh di Air Limau

    Dari Lubang Tambang Jadi Kebun Masa Depan, Harapan Baru Tumbuh di Air Limau

    Dari Oven hingga Kulkas, Bantuan PT Timah Mengubah Dapur UMKM Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

    Dari Oven hingga Kulkas, Bantuan PT Timah Mengubah Dapur UMKM Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

    Rp35,7 Miliar untuk Masyarakat: Jejak Program Sosial PT Timah Sepanjang 2025

    Rp35,7 Miliar untuk Masyarakat: Jejak Program Sosial PT Timah Sepanjang 2025

    Botol Bekas Jadi Buku Tulis, Cara Unik Anak-anak Sawang Laut Menabung Lewat Sampah

    Botol Bekas Jadi Buku Tulis, Cara Unik Anak-anak Sawang Laut Menabung Lewat Sampah

    PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh, Warga Kundur Kini Lebih Nyaman Beribadah

    PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh, Warga Kundur Kini Lebih Nyaman Beribadah

    Koba Food Festival Vol 2 Tak Sekadar Pesta Kuliner, 20 Anak Yatim Terima Santunan Penuh Haru

    Koba Food Festival Vol 2 Tak Sekadar Pesta Kuliner, 20 Anak Yatim Terima Santunan Penuh Haru