INTRIK.ID – Pihak penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Kabar penggeledahan di rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, 16 April 2025, kepada awak media.
Menurut Fitroh, pihak KPK menggeledah Kediaman La Nyalla di Surabaya, terkait kasus dugaan perkara dana hibah.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jawa Timur, masa periode 2010-2019, sebelum ia menjabat sebagai Ketua DPD RI.
“Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai Ketua Koni,” ujar Fitroh.
Setelah melakukan penggeledahan tersebut, KPK juga menggeledah kantor KONI Jawa Timur, pada 16 April 2025.
Dalan kasus tersebut, saat ini pihak KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, adapun penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembanhan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 orang yang ditetapkan sebagai 21 orang tersangka tersebut, 4 orang menjadi tersangka penerima dan 17 orang menjadi tersangka pemberi.
Kabar penggeledahan rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla dalam kasus dana hibah yang telah menjerat banyak tersangka tersebut telah mencuri perhatian banyak publik, khususnya warga di Surabaya, Jawa Timur.