Scroll untuk baca artikel
Politik

Rudianto Tjen Reses dan Kampanye pada Hari yang Sama, Bawaslu: Tidak Melanggar

1112
×

Rudianto Tjen Reses dan Kampanye pada Hari yang Sama, Bawaslu: Tidak Melanggar

Sebarkan artikel ini
IMG 20231212 WA0011

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Anggota DPR RI, Rudianto Tjen diprotes warga saat reses di Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Warga Desa Benteng, La mengatakan hadirnya Rudianto Tjen itu bukan hanya reses tapi juga berkampanye di tempat yang sama bersamaan dengan Mehoa Caleg DPRD Provinsi serta Chritian caleg DPRD Kabupaten Bangka Tengah.

“Kemaren pak Rudi, ibu Me Hoa dan bapak Christian kampanye dan ikut reses pak Rudi yang merupakan anggota DPR RI dan juga caleg. Setahu saya gak boleh digabung bang dan bagi-bagi uang. Bisa diteruskan ke Bawaslu gak bang,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (12/12/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhendra menegaskan jika yang dilakukan Rudianto di Benteng tidak melanggar tahapan kampanye dan Pemilu.

“Kalau yang di Benteng tidak ada pelanggaran karena memang kampanye dan reses bisa dilaksanakan di hari yang sama namun waktunya dibedakan. Seperti kemarin, mereka mensiasati dengan kampanye dulu. Setelah kampanye ditutup, barulah semua alat peraga disingkirkan baru dilaksanakan reses,” ucapnya.

Marhendra melanjutkan, jika memang ada caleg yang juga masih menjabat sebagai anggota dewan boleh melakukan reses dan juga kampanye di hari yang sama namun waktunya dibedakan.

“Silahkan saja jika memang mau reses dan kampanye asal kampanyenya tidak waktu yang sama dan saat reses tidak ada kampanye. Selesaikan kampanyenya dan tutup. Terus semua alat peraga disingkirkan dan saat reses ya silahkan reses sesuai seharusnya karena kampanye dan reses itu diatur undang-undang yang berbeda,” ujarnya.

“Kalau masalah bagi-bagi uang itu pergantian uang transportasi untuk yang ikut reses dan memang sesuai saja dan kami tidak menemukan adanya kampanye saat reses. Bahkan itu dibagikan di depan saya. Sekali lagi itu mensiasati,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pacu Semangat Jelang Pilkada Serentak, KPU Bangka Ajak Masyarakat Jalan Santai Berhadiah

Marhendra menjelaskan, bahwa reses adalah hak yang melekat pada anggota dewan. Ia juga menegaskan, jika memang ada anggota dewan yang juga Caleg ingin melakukan kampanye dan reses dibolehkan.

Marhendra menyebutkan, hal serupa memang sudah terjadi dibeberapa tempat termasuk di Air Mesu, Belitung dan tidak ada masalah.

“Ada beberapa tempat juga yang terjadi seperti itu dan tidak ada masalah. Kampanye dulu, bagikan alat peraga dan tutup. Setelah itu, semua alat peraga disingkirkan baru lakukan reses,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas