INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana akan memekarkan RT di wilayahnya. Hal itu diungkapkan Asisten I Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, Rabu (21/5/2025).
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas dan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dimana RT RW akan berakhir pada Oktober 2025 nanti.
“Kita akan kaji melalui Bapperida apakah pemekaran ini perlu atau tidak,” ungkapnya saat ditemui oleh awak media di sela-sela pembahasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa satu RW berisi 2 hingga 5 RT dan 1 RT memiliki minimal 31 hingga seribuan KK.
“Kondisi dilapangan ada RT yang jumlah KK-nya minimal dan ada juga yang ngepas. Maka itu kita akan kaji,” tegas Subekti.
Ia mengatakan pemekaran atau penambahan RT ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat di tingkat RT.
“Ini agar pelayanan masyarakat bisa maksimal dan optimal karena jika jumlah KK dalam 1 RT banyak, tentu pelayanannya juga akan terganggu,” terangnya.
Subekti menambahkan pihaknya juga akan segera mengadakan pemilihan ketua RT secara serentak setelah masa aktif RT dan RW berakhir.
“Mungkin setelah pilkada nanti baru kita adakan secara serentak karena memang masanya sudah berakhir,” tutupnya.




