INTRIK.ID – Sebelum mengupas lebih jauh mengenai nilai Royalti Pertambangan timah untuk daerah, sebaiknya kita pahami dulu pengertian Royalti. Iuran Eksploitasi ( Royalti ) yakni Iuran produksi dibayar kepada negara atau daerah diperoleh dari eksploitasi pertambangan atau bahan galian.
Dari uraian di atas setiap daerah mempunyai aktivitas pertambangan secara legal, berpotensi mendapat besaran nilai royalti dimaksud. Provinsi Bangka Belitung pada umumnya, banyak kegiatan pertambangan Timah, Pasir dan lainnya.
Namun sayang besaran nilai royalti diperoleh setiap Kabupaten sangat jarang dipublikasikan. Mungkinkah informasi tentang royalti ini tidak boleh menjadi konsumsi publik?
Contoh di Kabupaten Bangka aktivitas pertambangan Timah baik laut maupun daratan sangat banyak. Berbagai jenis teknologi pertambangan tidak pernah tidur menggali pasir timah.
Akan tetapi seiring maraknya aktivitas pertambangan timah jarang dan mungkin tidak pernah dipublikasi, berapa besaran nilai Royalti diterima daerah Kabupaten. Kalau memang royalti tersebut ada, lantas bagaimana peruntukkannya? Dan seperti apa bentuk pertanggung jawabannya?
Santer terdengar dari pemberitaan hanya Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) dan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) sering dipublis. Lantas seperti apa keberadaan Nilai Royalti pertambangan timah menyumbang pendapatan daerah? Dimana keberadaannya ?Pihak terkait manakah punya kewenangan mengelola dana royalti itu?