
INTRIK.ID – Sebelum mengupas lebih jauh mengenai nilai Royalti Pertambangan timah untuk daerah, sebaiknya kita pahami dulu pengertian Royalti. Iuran Eksploitasi ( Royalti ) yakni Iuran produksi dibayar kepada negara atau daerah diperoleh dari eksploitasi pertambangan atau bahan galian.
Dari uraian di atas setiap daerah mempunyai aktivitas pertambangan secara legal, berpotensi mendapat besaran nilai royalti dimaksud. Provinsi Bangka Belitung pada umumnya, banyak kegiatan pertambangan Timah, Pasir dan lainnya.
Namun sayang besaran nilai royalti diperoleh setiap Kabupaten sangat jarang dipublikasikan. Mungkinkah informasi tentang royalti ini tidak boleh menjadi konsumsi publik?