
Oleh: Nada Mazaya
(Aktivis Dakwah Muslimah Bangka Belitung)
Fenomena riba hari ini kian mengkhawatirkan. Di tengah himpitan ekonomi, tidak sedikit orang dengan sadar mengajukan pinjaman berbunga dengan alasan kebutuhan mendesak—biaya sekolah, berobat, menutup cicilan, hingga sekadar menyambung hidup sebelum gajian. Di sisi lain, tak sedikit pula yang terjerumus karena dorongan gaya hidup: ingin terlihat mapan, mengikuti tren, membeli gawai terbaru, kendaraan, atau perabot rumah tangga demi citra sosial. Ironisnya, kemewahan yang tampak itu ternyata ditopang oleh utang ribawi yang mencekik.
Pinjaman online berbunga tinggi, kartu kredit dengan denda berlipat, hingga kredit konsumtif menjadi pintu masuk praktik riba yang kian dinormalisasi. Dalihnya beragam: “yang penting cepat cair”, “daripada malu tidak punya”, atau “nanti juga bisa dibayar”. Namun kenyataannya, banyak yang akhirnya terjerat bunga berbunga, denda menumpuk, dan tekanan mental yang menghantui.
Inilah potret buram masyarakat dalam sistem kapitalistik ribawi—ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan standar kebahagiaan diukur dari tampilan materi.
Allah SWT telah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini adalah ketetapan hukum, bukan sekadar anjuran moral. Bahkan Allah memperingatkan dengan ancaman yang sangat keras dalam QS. Al-Baqarah: 279 bahwa mereka yang tidak meninggalkan riba seakan mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya.