
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, dan beliau menegaskan, “Mereka semuanya sama.” Laknat ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar kesalahan pribadi, melainkan bagian dari sistem kezaliman yang terstruktur.
Budaya hedonisme yang dipupuk media dan industri kapitalis mendorong masyarakat mengejar citra, bukan hakikat. Standar sukses diukur dari kepemilikan, bukan keberkahan. Akibatnya, banyak orang rela berutang demi gengsi. Sementara itu, negara gagal menjamin kebutuhan dasar rakyat sehingga sebagian terpaksa berutang demi bertahan hidup.
Riba pun menjadi lingkaran setan. Yang miskin makin terpuruk karena bunga. Yang kaya semakin diuntungkan dari sistem bunga. Ketimpangan melebar, keberkahan hilang, dan ketenangan sirna.
Islam tidak menutup mata terhadap kebutuhan mendesak. Syariat mengenal qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen solidaritas sosial. Negara dalam sistem Islam wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat pangan, sandang, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan sehingga tidak ada alasan untuk terjerumus dalam riba.
Lebih dari itu, Islam menutup seluruh celah praktik ribawi dan membangun sistem ekonomi berbasis akad yang adil seperti jual beli, syirkah, dan mudharabah. Keuntungan hanya boleh lahir dari aktivitas riil, bukan dari penderitaan orang lain.
Riba yang hari ini dianggap solusi cepat sejatinya adalah pintu krisis berkepanjangan. Ia mungkin menyelesaikan masalah sesaat, tetapi menanam bom waktu di masa depan.
Sudah saatnya umat berhenti menormalisasi riba baik karena alasan kebutuhan maupun demi gengsi. Keberkahan tidak pernah lahir dari yang haram. Dan kemuliaan tidak pernah dibangun di atas bunga utang. Hanya dengan kembali kepada syariat Islam secara kaffah, umat akan terbebas dari jerat sistem ribawi yang menindas.