
“Hasil pengembangan korban sedang minum – minuman keras dengan para pelaku. awalnya mereka minum dirumah. salah satu pelaku karena resek diusir. Kemudian minum lagi diluar terjadi keributan antara korban dan para pelaku. Tidak lama datang Awd dan saipul memukul korban dan Awd ambil parang di sepeda motor bacok kena lutut korban terduduk dibacok lagi bagian kepala hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku merekayasa seolah korban tabrak lari.
“Para pelaku bikin alibi dengan menyeret tubuh korban sepanjang 25 meter, memunculkan seolah korban tabrak lari. Para tersangka diancam pasal 338 KUHP junto 170 ayat 3 dengan ancaman 15 hingga 12 tahun penjara,” tutupnya.