
“Penambangan pasir di laut dilarang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan,” pungkasnya.
Terjadi penambangan pasir diperairan, dapat dipastikan terjadi kerusakan lingkungan.
“Yang namanya penambangan pasti berdampak kerusakan lingkungan, nah kalau diterbitkan izin tambang pasir diperairan. Merujuk pada Undang – Undang adanya larangan penambangan pasir pantai, bagai mana itu?,” tutup RDM.