RDM: Miris Muara Terbengkalai Muncul Tambang Pasir, Aturan Melarang?

    Caption : Ratno Daeng Mappiwali ( RDM ) Mantan Sekretaris KNPI Bangka, Mantan ketua HNSI Bangka, tokoh pesisir

    BANGKA.SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Rencana penambangan pasir yang akan di lakukan PT. Adara Jala Samudra ( PT. AJS ) di Perairan Air Kantung Sungailiat,
    Mendapat perhatian tokoh pemuda pesisir Ratno Daeng Mappiwali ( RDM )

    Menurut RDM jika terjadi penambangan pasir, akan berdampak dengan banyak kepentingan.

    “Kalau memang penambangan pasir oleh PT. AJS itu dilaksanakan, akan berpengaruh terhadap berbagai kegiatan dan kepentingan di perairan Air Kantung,” kata RDM, Jumat ( 6/5/2022) kemarin.

    Mantan Sekretaris KNPI Bangka itu ( RDM – red ) menerangkan, banyak kepentingan berdampak jika aktivitas penambangan pasir terjadi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Muara air kantung saat ini terbengkalai, sangat miris terbitnya izin eksplorasi penambangan pasir. di situ ada objek wisata Pantai Rambak, Perguruan tinggi Manufaktur polman dan pemukiman masyarakat. Kurang layak dilakukan penambangan pasir,” ujarnya.

    RDM menilai selesaikan dulu soal muara, agar dilakukan pendalaman.

    “Kondisi muara air kantung terbangkalai merugikan kepentingan nelayan. Saya berharap pemerintah pusat dan daerah, fokus melakukan pendalaman dan pelebaran muara Air Kantung, tidak mengakomodir tambang pasir dengan mengeluarkan izin pertambangan pasir,” jelasnya.

    Muncul pertanyaan RDM, Bukankah Penambangan Pasir Laut dilarang Undangan – Undangan ?

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Penambangan pasir di laut dilarang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan,” pungkasnya.

    Terjadi penambangan pasir diperairan, dapat dipastikan terjadi kerusakan lingkungan.

    “Yang namanya penambangan pasti berdampak kerusakan lingkungan, nah kalau diterbitkan izin tambang pasir diperairan. Merujuk pada Undang – Undang adanya larangan penambangan pasir pantai, bagai mana itu?,” tutup RDM.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Berawal dari Pangkalan Gas, Kini Toko Bohal Sinaga Makin Lengkap

    Berawal dari Pangkalan Gas, Kini Toko Bohal Sinaga Makin Lengkap

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun

    Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun

    Investor Diajak Intip Langsung Proses Bisnis PT Timah

    Investor Diajak Intip Langsung Proses Bisnis PT Timah