RDM: Miris Muara Terbengkalai Muncul Tambang Pasir, Aturan Melarang?

    Caption : Ratno Daeng Mappiwali ( RDM ) Mantan Sekretaris KNPI Bangka, Mantan ketua HNSI Bangka, tokoh pesisir

    BANGKA.SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Rencana penambangan pasir yang akan di lakukan PT. Adara Jala Samudra ( PT. AJS ) di Perairan Air Kantung Sungailiat,
    Mendapat perhatian tokoh pemuda pesisir Ratno Daeng Mappiwali ( RDM )

    Menurut RDM jika terjadi penambangan pasir, akan berdampak dengan banyak kepentingan.

    “Kalau memang penambangan pasir oleh PT. AJS itu dilaksanakan, akan berpengaruh terhadap berbagai kegiatan dan kepentingan di perairan Air Kantung,” kata RDM, Jumat ( 6/5/2022) kemarin.

    Mantan Sekretaris KNPI Bangka itu ( RDM – red ) menerangkan, banyak kepentingan berdampak jika aktivitas penambangan pasir terjadi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Muara air kantung saat ini terbengkalai, sangat miris terbitnya izin eksplorasi penambangan pasir. di situ ada objek wisata Pantai Rambak, Perguruan tinggi Manufaktur polman dan pemukiman masyarakat. Kurang layak dilakukan penambangan pasir,” ujarnya.

    RDM menilai selesaikan dulu soal muara, agar dilakukan pendalaman.

    “Kondisi muara air kantung terbangkalai merugikan kepentingan nelayan. Saya berharap pemerintah pusat dan daerah, fokus melakukan pendalaman dan pelebaran muara Air Kantung, tidak mengakomodir tambang pasir dengan mengeluarkan izin pertambangan pasir,” jelasnya.

    Muncul pertanyaan RDM, Bukankah Penambangan Pasir Laut dilarang Undangan – Undangan ?

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Penambangan pasir di laut dilarang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan,” pungkasnya.

    Terjadi penambangan pasir diperairan, dapat dipastikan terjadi kerusakan lingkungan.

    “Yang namanya penambangan pasti berdampak kerusakan lingkungan, nah kalau diterbitkan izin tambang pasir diperairan. Merujuk pada Undang – Undang adanya larangan penambangan pasir pantai, bagai mana itu?,” tutup RDM.

    Mungkin Suka Ini juga:
    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    149 Ribu Jam Belajar dalam Setahun, PT Timah Siapkan Regenerasi Pemimpin dari Dalam Perusahaan

    149 Ribu Jam Belajar dalam Setahun, PT Timah Siapkan Regenerasi Pemimpin dari Dalam Perusahaan

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilo, Nelayan Sawang Laut Bangun Harapan Baru Lewat Kakap Putih

    Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilo, Nelayan Sawang Laut Bangun Harapan Baru Lewat Kakap Putih

    Hubungan Industrial Baru PT Timah Dimulai, PKB 2026-2028 Resmi Ditandatangani

    Hubungan Industrial Baru PT Timah Dimulai, PKB 2026-2028 Resmi Ditandatangani