
Tak butuh waktu lama dari laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Beltim langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan mengatakan kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan di Tanjung Pandan.
“Dari pengakuan pelaku bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut. Di Kampit 4 kali, Tanjung Pandan 1 kali dan Badau 2 kali,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan brosur yang bertuliskan PT. Herbal Insani, dokumen palsu, 352 obat kapsul Habbasyi Oil dan Habbatussauda, jam tangan, kacamata, dua pasang sepatu, baju kemeja putih dan batik, uang tunai Rp 6,357 juta, stample a.n Dr. liza, name tag a.n Muhammad Dari, alat scanner merk Quantum Resonance, Magnetic Anayzer dan Flashdisk, tiga buahHandphone merk Samsung, realme dan Nokia, sebuah Laptop merk Compac serta mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalic dengan nomor polisi BN 1103 WP.
“Saat ini ke kedua pelaku telah diamankan di Polres Belitung Timur beserta barang bukti lainnya,” ungkap Wawan.(Wahyu)