
“Jenis barang bukti yang akan dimusnahkan ada dibeberapa perkara, baik itu dari perkara narkotika, perkara penganiaan, perkara persetubuhan,” ungkapnya.
Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk menghindari penumpukan barang bukti tersebut.
“Kalau dibiarkan di gudang barang bukti akan menumpuk terus, maka dari itu kami laksanakan pemusnahan barang bukti karena telah diputuskan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta kegiatan pelelangan barang bukti sudah kami laksanakan,” ujar Riama.