
Ia mengatakan ada 23 perkara narkotika, diantaranya sabu seberat 77,2957 gram, ekstasi seberat 0,693 gram dan 50 butir tramadol.
“Sementara 24 perkara laiannya terkait dengan perkaran ITE, satu perkara, penyalah gunaan BBM ada satu perkara, penganiaan, pembawa senjata api, persetubuhan, pencurian, penipuan, KDRT, pemalsuan yang dan pengeroyokan,” lanjut dia
Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk memonitor anak anaknya, karena narkoba dapat merusak generasi muda.