
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor kejari Bangka Selatan, Rabu (02/10/2024).
Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari narkotika maupun obat-obatan dilakukan dengan cara diblender, senjata tajam dipotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menyampaikan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2024.