PT.GPL Bina Empat Koperasi Petani Sawit Plasma

    BANGKA.INTRIK.ID Sebagai bentuk kewajiban perusahaan perkebunan, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 26/Permentan /OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

    PT. Gunung Pelawan Lestari ( PT.GPL ) Salah satu perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, telah membentuk serta membina 4 Koperasi Petani Sawit Plasma.

    Demikian disampaikan humas PT. GPL Supriono saat dihubungi INTRIK.ID melalui sambungan telepon, Kamis ( 7/1/2021) pagi.

    “Ada empat Koperasi binaan PT. GPL, yang berlokasi di 4 Desa dan 2 Kecamatan. Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu. Sedangkan 2 Desa lagi yakni Desa Silip, Desa Mapur terletak di Kecamatan Riau Silip,” kata Supriono.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Supriono mengatakan, Pembentukan koperasi plasma kewajiban perusahaan diatur dalam Permentan.

    “Pembentukan koperasi plasma, dasarnya Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007, dimana Dalam hal ini ada pasal mengatur perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP B, wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan,” jelasnya.

    Diakui Supriono, PT. GPL sudah melebihi ketentuan ditetapkan permentan mengenai kebun plasma.

    “Sementara untuk PT. GPL telah melebihi dari ketentuan pemerintah yaitu 40% Plasma dan 60% Inti.
    PT. GPL berkomitmen dalam pengembangan masyarakat pada pendapatan ekonomi dengan pola kerjasama kemitraan plasma dan inti,” terangnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Diakhir keterangannya, Supriono menyampaikan harga TBS Koperasi Plasma diterima perusahaan sesuai harga ditetapkan pemerintah.

    “Untuk harga TBS plasma yang bermitra dengan PT. GPL mengacu kepada ketetapan harga TBS dari Pemerintah, berbeda dengan harga tbs petani sawit mandiri yang fluktuatif dan competitif,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air