
Masih kata Rismi Wiramadona, dalam waktu dekat rumah terdampak program kotaku sudah dibongkar.
“Sebelumya sudah kita sampaikan kepada warga terkena dampak program Kotaku agar melakukan segala sesuatu, guna mendukung program dimaksud.
Target kita paling lama pada 20 Desember 2021 nanti semua rumah warga terdampak proyek sudah dibongkar,” ujarnya.
Penetapan Lingkungan Nelayan 2 sebagai kawasan kumuh sudah melalui indikator penilaian.
“Luas kawasannya lebih 15 hektare,
kewenangan di pemerintah pusat. Lingkungan Nelayan Dua ditetapkan sebagai kawasan kumuh dengan sejumlah indikator. Seperti jumlah penduduk padat, akses jalan terbatas, pengelolaan sampah tidak efekti. Solusi harus bangun akses jalan antara daratan dan air laut. Harapannya dengan dibangun akses jalan di batas antara daratan dengan air laut, permasalahan di Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat soal kawasan kumuh bisa teratasi,” tambah Rismi Wiramadona.