PPSR Tahap Pertama Gelontorkan Miliaran Rupiah

    BANGKA.INTRIK.ID – Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PPSR ) merupakan program pusat, untuk membantu petani sawit rakyat dalam bentuk bantuan dana.

    Tahap pertama PPSR Kabupaten Bangka mencapai 63 hektar, dengan total anggaran 1.8 Miliar.

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Elius Gani, melalui Kabid Perkebunan Subhan, Jumat ( 29/1/2021) siang diruang kerjanya.

    “PPSR ini sebenarnya program pusat, membantu pentani sawit dalam bentuk modal tunai. Kabupaten hanya mengajukan sesuai kebutuhan dan syarat yang harus dipenuhi,” kata Subhan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    untuk mendapatkan dana tersebut, pentani sawit harus melengkapi syarat yang ditentukan.

    “Pertama syarat legalitas kelembagaan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) sudah terdaftar di Kementan RI, jumlah anggota minimal 25 orang. Kedua legalitas pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening. Ketiga legalitas kebun berupa surat tanah minimal sampai tingkat desa berikut titik kordinat. Kempat harus ada kebun sawit,” tambahnya.

    Subhan menyampaikan setiap Kepala Keluarga ( KK ) maksimal bantuan PPSR 4 hektar.

    “Setiap KK Maksimal 4 hektar, usia kebun diatas 20 tahun, atau produksi rendah walau belum usia 20 tahun. Batas minimal ajuan setiap desa 50 hektar, kalau tidak cukup jumlah hektar bisa gabung dengan desa lain, dibawah koperasi,” jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Setiap hektar para petani penerima mendapat puluhan juta rupiah.

    “Bantuan setiap hektar sebesar Rp. 30.000.000 dengan sistim uang langsung ditransfer rekening petani penerima. kalau kekurangan dana bisa pinjam ke Bank yang sudah dimitrakan dan tidak ada sistim pengembalian modal. Pencairan ada tim teknis baru rekom kepala dinas, bibit sawit harus sertifikat,” pungkasnya.

    Masih kata Subhan, Tahap pertama Kabupaten Bangka sebanyak 63 hektar.

    “Total tahap pertama 63 hektar dana yang sudah masuk ke rekening petani, jika petani mau mengambil uang misalnya untuk mencaca pohon sawit tidak produktif, terlebih dahulu harus ada penilaian tim teknis dan rekomendasi kepala dinas. Untuk Tanda Buah Sawit dijual ke Pabrik terdekat dimana pabrik tersebut sudah jadi mitra,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kabarnya ada Pungutan Dana dari Penambang Untuk Pendalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis :  Hati – Hati Nanti Masuk Pungli

    Kabarnya ada Pungutan Dana dari Penambang Untuk Pendalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis : Hati – Hati Nanti Masuk Pungli

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

      Ikuti kami di Facebook