
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Polres Bangka Tengah melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah di Komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah.
Padahal, Ketua DPRD Bangka Tengah sudah menegaskan untuk menghentikan aktivitas tambang dikarenakan Surat Perintah Kerja (SPK) sudah habis.
Bahkan, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman juga sudah menghimbau agar menangkap siapapun yang melakukan penambangan ilegal di daerah itu.
Dari pantauan langsung dilapangan, masih ada 1 alat berat dan beberapa mesin tambang berdiri beserta dengan sakan (tempat cuci Timah) di wilayah tersebut.
Dari informasi dilapangan, Satu Alat Berat yang masih kerja memang disiapkan untuk Reklamasi. Sedangkan 2 alat berat lainnya sudah diamankan.
“Semalam memang ada pihak polres ramai disini. Kalau alat berat ini untuk Reklamasi. Kalau yang 2 kemarin sepertinya diamankan karena masih ada yang nambang malem-malem, ” jelas salah satu warga yang kebetulan lewat dari kebun miliknya.
Lelaki paruh baya itu menyebutkan, jika laporan tersebut dari Pemda Bangka Tengah langsung.
“Karena semalam saya ada di kebun saya juga liat. Katanya sih Pemda yang lapor. Katanya ada bos dari pangkal dan ada beking dari seragam hijau (oknum TNI), ” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bangka Tengah membenarkan adanya penangkapan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah di Pemda Bangka Tengah.
“Benar memang ada penangkapan. Namun kami minta waktu sampai tersangka dan Barang Bukti sudah lengkap akan kami informasikan, ” jelasnya singkat di Koba, Kamis (22/01/2026).