
Bahkan satu kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka alias P21, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka ini yang barang bukti satu pot polibag tanaman ganji hidup dan tiga polibag tumbuhan berbentuk kayu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, tiga pot polibag lainnya dan ganja siap edar masih dalam tahap penyidikan.