INTRIK.ID, BANGKA — Polres Bangka musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja di Aula Wisma Polres Bangka, Jumat (20/10/2023).
Setidaknya ada 10 tanaman ganja yang masih di dalam pot dan 283 gram ganja siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.
Bahkan satu kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka alias P21, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka ini yang barang bukti satu pot polibag tanaman ganji hidup dan tiga polibag tumbuhan berbentuk kayu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, tiga pot polibag lainnya dan ganja siap edar masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk dua pot polibag tanaman hidup serta satu pot polibag tanaman mati ini ditemukan oleh polsek Mendobarat,” tambahnya.
Dikatakannya, pemusnahan ganja tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan perasangka terhadap barang bukti yang ada.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan tanaman terlarang itu agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Segera laporkan kepada kepolisian agar secepatnya bisa dilakukan penindakan,” imbaunya.(*)