
Padahal, menurut permentan nomor 01 tahun 2018, harga TBS sawit ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan gubernur dalam penentuan harga dan pengawasan serta perjanjian kerjasama dengan perusahaan atau pabrik sawit.
“Permentan jelas bahwa ditentukan dengen kesepakatan bersama. Harusnya ada penjelasan ril tentang ini. Jangan sampai petani merasa dibohongi dan dirugikan, ” ujarnya.
Ia menilai, jika dari perhitungan permentan nomor 01 tahun 2018, tak ada perbedaan harga untuk TBS sawit karena perhitungan ekspornya sama. Bahkan di Bangka Tengah harusnya cenderung dengan biaya operasional lebih rendah dari operasional diluar Bangka.