Perusakan APK Dapat Dihukum Penjara dan Denda

    Caption: Fega Erora. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka ingatkan masyarakat untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Ulang 2025.

    Selain itu, masyarakat baik pendukung dan pengusung calon peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

    Plt Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan pelaku perusakan APK dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga enam bulan dan denda Rp1 juta.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit 100 ribu atau paling banyak satu juta,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan APK merupakan sarana dalam pelaksanaan kampanye, termasuk di dalamnya Kampanye Pemilihan Ulang Tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Bangka.

    “Dalam pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 saat ini, khususnya saat pelaksanaan kampanye, kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan iklim politik tetap aman dan demokratis dan yang paling penting adalah tidak melakukan perusakan terhadap APK,” ujar Fega.

    Ia mengatakan larangan perusakan atau menghilangkan APK tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 69 huruf g.

    “Berdasarkan undang-undang tersebut, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kenyamanan dan tidak melakukan perusakan sehingga pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di daerah kita ini berjalan lancer dan nyaman,” imbuhnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Batianus Gantikan Algafry

    Batianus Gantikan Algafry

    Bupati Bangka Tengah Resmi Mundur Sebagai Ketua DPD II Golkar

    Bupati Bangka Tengah Resmi Mundur Sebagai Ketua DPD II Golkar