
Ia melanjutkan, jika dilihat sisi lain, cover itu akan kembali ke pemda karena semua pasien yang berobat pastinya menggunakan BPJS. Sehingga, BPJS harus membayar jasa layanan kepada fasilitas kesehatan.
“Sebetulnya semua uang itu bukan untuk BPJS, tetapi kembali ke kita juga. Kan BPJS wajib bayar layanan faskes kita kalau berobat pakai BPJS dan jadi pendapatan bagi faskes. Tapi kalau dirujuk ke RS diluar Bangka Tengah ya gak dapet kita, ” ujarnya.
“Intinya, selama masyarakat mau menerima layanan kelas 3 maka siapapun berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah,” lanjutnya.