Perlunya Hukum Dalam Menciptakan Rasa Keadilan

    Foto: Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)

    Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dikenal ada empat institusi yang berperan yaitu Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Polri bertindak sebagai lembaga penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan yang bertindak sebagai lembaga yang melakukan penuntutan, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang membawahi hakim-hakim di lingkup pengadilan, serta Lembaga Pemasyarakatan. Keempat institusi tersebut saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan merupakan rankaian proses yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

     

    Di samping keempat institusi tersebut, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengenal adanya peran seorang penasehat hukum. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dimana letak lembaga Advokat / pengacara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ?. Peran advokat ada pada setiap tahapan proses dalam sistem peradilan pidana. Di dalam KUHAP, peran seorang penasehat hukum ada sejak proses penyelidikan sampai dengan proses rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dan Advokat sebagai seorang penasihat hukum berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar oleh siapapun. “Ius Suum Cuique Tribuerae”, Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak “.

     

    Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum serta peran advokat ini menjadi penting. Ketiadaan seorang penasehat hukum dalam proses peradilan pidana memungkinkan terjadinya pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil putusan pengadilan. Advokat sejati akan selalu menjungjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan, dan harus berjuang untuk terciptanya suatu keadilan.

     

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook