Perlunya Hukum Dalam Menciptakan Rasa Keadilan

    Foto: Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)

    Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)

    Bandung – -Selama dunia ini diisi oleh lebih dari satu orang, maka pasti akan terjadi perselisihan. Apalagi jika sudah dihuni oleh milyaran umat manusia seperti saat ini, maka berbagai permasalahan, perselisihan dan persoalan akan timbul. Baik yang sifatnya perdata ataupun pidana. Begitupun manusia sebagai mahluk sosial yang pasti akan membutuhkan interaksi satu dengan yang lainnya, dimana satu sama lain juga biasanya memiliki kepentingan masing – masing, yang terkadang tidak selalu seiring dan sejalan. Oleh karena itu dalam suatu komunitas kemasyarakatan diperlukan adanya suatu aturan hukum yang mengatur agar terciptanya tertib sosial di tengah masyarakat. Jargon Latin mengatakan, “Ubi Cocietas Ibi ius, di Mana ada Masyarakat di Situ ada Hukum “.

    Selanjutnya mungkin timbul sebuah pertanyaan yang agak menggelitik, “Apa alasan keberadaan (rasion d’etret) dari hukum ?”. Pertanyaan ini nampak sangat sederhana tetapi sangat mendasar sekali. Terlebih ketika sekelompok masyarakat memandang adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang begitu kasat mata, biasanya eksistensi hukum selalu dipertanyakan. Itulah sebabnya ketika masyarakat sudah tidak mempercayai lagi sistem hukum yang berlaku, atau sistem hukum yang ada dianggap tidak adil dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja, maka masyarakat biasanya membuat sistem hukum sendiri di luar sistem hukum yang ada. Contohnya apa yang sering kita dengar dengan istilah “pengadilan jalanan”. Begitupun dengan pergantian pimpinan pemerintahan di banyak negara, seringkali terjadi karena adanya kebuntuan komunikasi politik dan ketidakpercayaan dengan sistem hukum yang ada di negara tersebut.

     

    Kemudian jika kita membahas tentang sistem peradilan pidana misalnya, dimana sistem peradilan pidana ini merupakan suatu sistem yang dibuat untuk menanggulangi masalah-masalah kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan mengancam rasa aman masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan kemungkinan terjadinya kejahatan atau tindak pidana di tengah masyarakat.

     

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook