
Seorang negarawan Romawi yang juga mertua dari Julius Caesar, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) pernah mengatakan, “fiat justitia ruat caelum”, hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh. Kemudian dilanjutkan dengan, “fiat justitia et pereat mundus”, hendaklah keadilan ditegakkan agar langit tidak runtuh. Semboyan itu hingga saat ini menjadi mantra dan doktrin bagi para hamba wet (aparat penegak hukum) dalam menegakkan supremasi hukum.
Semua elemen catur wangsa penegak hukum yang terdiri dari, polisi, jaksa, hakim serta advokat memiliki spirit yang sama berbekal doktrin dari Lucius. Disinilah advokat memiliki fungsi dan peran untuk mengawal proses hukum dari seorang klien, sehingga proses hukum yang dijalani itu sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku yakni, KUHP, KUHAP serta KUHper. Kemudian bila merujuk pada tugas pokoknya, advokat yang ada sejak jaman Belanda berdasarkan Reglement of de Rechtterlijke organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (S. 1847 No. 23 yo S. 1848 No. 57) itu dijuluki dengan officium nobile (jabatan yang mulia), dengan asumsi keadilan akan diperoleh salah satunya oleh kemampuan advocate dalam membela perkaranya.
Tetapi meski unsur penegakkan supremasi hukum kita sudah lengkap berupa, UU, intitusi hukum, serta aparat penegak hukum tetapi harapan terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat sesuai dengan asas persamaan (equality before the law), terkadang masih jauh dari harapan. Semua tergantung pada moralitas dan integritas aparat penegak hukum itu sendiri. Padahal moral adalah roh dari penegakkan hukum itu sendiri (quid leges sine moribus). Oleh karena itu ,seorang penasihat hukum bukan hanya perlu sekedar hadir tetapi juga harus memiliki kompetensi untuk membela hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dengan benar agar terciptanya sebuah keadilan.(*)