Perlindungan Terhadap Hak Merek Membatasi Hak Kebebasan Berekspresi

    Deza Mulya Frandini

    Deza Mulya Frandini

    Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

    Maraknya kasus penduplikasian merek merupakan hal yang sering terjadi beberapa waktu belakangan. Menurut data Direktori Putusan Mahkamah Agung tercatat pada tahun 2022-2023 terdapat sekitar 121 kasus sengketa merek yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini terjadi merupakan implikasi dari adanya beberapa faktor pendukung seperti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap skema pendaftaran dan perlindungan merek yang sebenarnya menjadi krusial untuk diketahui. Tentunya hal ini sangat disayangkan apabila ternyata dikemudian kita ataupun seseorang telah sukses dalam mendirikan usaha namun ternyata tiba-tiba digugat akibat dari kesamaan merek yang terjadi. Sehingga oleh karena itulah pendaftaran dan perlindungan merek menjadi hal penting untuk diketahui.

    Perlindungan terhadap hak merek dalam hal ini juga menjadi penting karena berperan sebagai pengekang dan pembatas agar suatu merek mendapatkan perbedaan atau penanda khusus dengan merek lainnya sehingga melindungi karya orang-orang yang memiliki merek tersebut. Perlindungan terhadap hak merek memberikan keuntungan bagi tiap orang dalam menjalankan bisnisnya karena pada dasarnya merek biasanya menjadi maskot atau penanda dasar dari usaha yang dijalankan, para konsumen akan lebih banyak mengingat merek pada usaha yang dijalankan ketimbang hal lainnya seperti adidas, nike, gucci dan lain sebagainya.

    Negara Indonesia sendiri telah mengatur terkait perlindungan hak merek dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hak merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau susunan 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Namun, kemudian menjadi pertanyaan apakah pemberian hak merek nantinya akan membatasi hak kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara Indonesia, dikarenakan hak merek akan membatasi apa saja merek yang bisa dipakai dan dibuat serta yang tidak bisa. Perlu untuk diketahui bahwa perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi telah diatur di dalam undang-undang dasar tahun 1945 terkhususnya pada pasal 28E dimana menjamin setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Adanya hak merek dikemudian tentunya akan membatasi hak kebebasan dalam berekspresi tersebut.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    merkopini
      Ikuti kami di Facebook