INTRIK.ID – Penyelewengan BBM bersubsidi untuk nelayan mungkin bisa saja terjadi. Berbagai modus di desain sedemikian rupa untuk mengambil keuntungan oleh pihak tertentu. Jika praktek ini dilakukan negara mengalami kerugian, karena program BBM bersubsidi nelayan peruntukannya disalah gunakan.
Jika kita bertanya apakah ada perbuatan melawan hukum dari penyelewengan tersebut? Jawabannya sudah pasti ada tinggal seperti apa pihak penegak hukum mendalaminya. Berbicara modus penyelewengan BBM bersubsidi nelayan, kali ini Redaksi INTRIK.ID mencoba mengulas perkiraan modus penyelewengannya.
Perkiraan modus penyelewengan BBM bersubsidi untuk nelayan dapat dilakukan dengan beberapa cara :
1.Penjualan BBM subsidi ke pihak lain :
Modus ini bisa saja dilakukan nelayan penerima manfaat BBM subsidi dan manajemen APMS serta SPBN/SPDN. Nelayan penerima manfaat mengambil jatah BBM namun tidak digunakan melaut dijual ke pihak lain karena ada selisih harga. Sedangkan dari manajemen APMS dan SPBN menjual sisa kuota BBM yang masih ada . Skemanya bekerja sama dengan pihak pemberi rekomendasi, mengingat tidak mungkin jatah BBM diambil nelayan semua sesuai kuota. Karena pasti ada nelayan tidak melaut dikarenakan sesuatu hal.
2.Pemalsuan data nelayan :
Beberapa oknum pihak terkait berpotensi memalsukan data nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi . Contoh saat menyampaikan data nelayan penerima BBM bersubsidi berjalan waktu ada sebagian nelayan yang sudah tidak melaut lagi. Namun data nelayan tersebut masih digunakan untuk mengambil jatah BBM. Kalau pemalsuan ini terus berlanjut bagaimana administrasi syarat rekomendasinya seperti Surat Izin Berlayar ( SIB )?
3. Penyalahgunaan wewenang
Oknum yang berwenang dalam mengeluarkan rekomendasi :
BBM subsidi dapat menyalahgunakan wewenang mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Perkiraan modusnya menjadikan rekomendasi sebagai tukar kepentingan, seperti masih adanya sisa BBM yang tidak diambil nelayan. Disini suka tidak suka BBM harus terjual kesempatan ini bisa dimanfaatkan pihak lain bekerja sama dengan oknum berwenang dan pihak manajemen APMS, SPBN/SPDN mengeluarkan rekomendasi.
4. Penggunaan BBM subsidi untuk kapal yang tidak terdaftar :
Nelayan dan manajemen APMS , SPBN/SPDN bisa saja dapat menggunakan BBM subsidi untuk kapal yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat. Menggunakan rekomendasi nelayan yang terdaftar namun nelayan dimaksud masih melaut atau sudah tidak aktif lagi. Sehingga jatah BBM nya diberikan kepada nelayan yang tidak terdaftar.
6. Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan lain :
Adanya kepentingan oleh sejumlah pihak punya pengaruh untuk memanfaatkan BBM bersubsidi nelayan. Seperti kegiatan pertambangan ilegal, industri rumah tangga dan lainnya.Pada peristiwa ini melibatkan pihak pemberi rekomendasi, pihak administrasi, APMS, SPBN/SPDN.




