BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID –
Sudah hampir 3 pekan lebih perkara penyeludupan pasir timah di Pelabuhan Tuing, Desa Mapur , Kecamatan Riau Silip berlalu. Sepertinya belum ada tanda – tanda seperti apa tindak lanjut perkara tersebut. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media online penyelundupan itu di gagalkan Satuan Tugas ( Satgas ) TNI AL bersama Lanal Babel, Kamis ( 6/2/2025).
Diketahui penangkapan itu berhasil diamankan pasir timah lebih kurang 25 Ton , 2 orang ABK , 3 orang kuli pikul , Kapal 17 GT, satu orang koordinator AK. Untuk proses hukum dikabarkan TNI AL Babel melimpahkan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ) Kementerian ESDM.
Belum jelas seperti apa perkara penyelundupan Timah dimaksud hingga saat ini , Senin ( 3/3/2025) Ketua Garuda KPPRI Bangka Slamet Riyadi akan surati Kepala Staf TNI Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana TNI Muhammad Ali.
“Sebagai masyarakat tentunya kita bertanya hingga saat ini belum ada kejelasan perkara penyeludupan pasir timah itu mau dilimpahkan kemana? Kita berharap Lanal Babel terbuka dalam hal ini, jika Lanal Babel perkara ini terkesan ditutupi, Kami Garuda KPPRI akan menyurati KSAL, kita akan kawal terus perkara ini,” kata Slamet Riyadi.
Lebih lanjut Slamet Riyadi menerangkan garis besar surat yang akan dilayangkan pihaknya kepada KSAL, seputar penangkapan penyelundupan pasir timah dermaga Tuing hingga kini belum ada keterbukaan publik.
“Peristiwa penangkapan sudah dilakukan, Barang Bukti ( BB ) pasir timah dan para pelaku sudah diamankan. Kenapa belum ada keterbukaan informasi publik dari Lanal Babel sampai dimana proses hukumnya. Kita akan lampirkan sejumlah data dan meminta kepada KSAL untuk memantau perkara ini hingga sampai pengadilan,” pungkasnya.
Menurut Slamet Riyadi jika jika perkara Penyelundupan Timah ini tidak sampai tahap proses pengadilan, patut dipertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum ( APH ), Termasuk pihak melakukan penangkapan?
“Dalam perkara penyelundupan pasir timah dermaga Tuing pihak yang melakukan penangkapan Satgas TNI dan Lanal Babel. Jika benar perkara penyeludupan itu akan diproses secara hukum, diperkirakan banyak pihak yang terlibat. Namun kalau perkara ini tidak naik tahap pengadilan kinerja APH dan pihak melakukan penangkapan tentu menjadi pertanyaan besar,” tutupnya.