
“Dugaan penggelapan dimaksud dalam penyampaian LPJ KPKS Silip Bersatu tanggal 17 Juli 2023, biaya operasional dan pengeluarannya tidak mencantumkan bukti penggunaan dana tersebut, yang nominalnya mencapai angka miliyar rupiah. Tidak hanya itu berdasarkan data awal pembentukan koperasi jumlah anggota 415 orang, terjadi pengurangan anggota 71 orang hingga anggota masih aktif 344 orang,” jelasnya.
Melanjuti keterangannya Budiyono menyampaikan sangatlah wajar kalau anggota menaruh curiga dan merasa dirugikan, terhadap kinerja pengurus KPKS Siber.
“Selanjutnya sepengetahuan Pelapor tiga tahun kekosongan LPJ, mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2021 tidak pernah membuat LPJ sebagaimana mestinya. padahal perusahaan yaitu PT.(THEP) setiap bulanya selalu melakukan pembayaran atas perjanjian Plasma kepada pengurus KPKS Silip Bersatu.
sangatlah wajar kalau Pelapor yang juga sebagai anggota koperasi aktif merasa dirugikan dan menaruh rasa curiga kepada pengurus koperasi atas ketidak jelasan laporan keuangan ini,” ungkapnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bangka Ogan Teguh Imani saat dikonfirmasi bagai mana kelanjutan perkara dugaan penggelapan dana KPKS Siber, belum menjawab konfirmasi hingga berita ini dipublis.
“Aslamualikum selamat siang pak kasat reskrim , mohon maaf menggangu. Mau konfirmasi terkait perkara dugaan penggelapan dana Koperasai Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu ( SIBER ) oleh unit Tipikor Polres Bangka seperti apa kelanjutannya?,” Redaksi INTRIK.ID