

Pemeritaan sebelumnya, sejumlah anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu mendatangi Kantor DPD LBH HKTI Babel, beralamat di Jl. Jendral Sudirman no 110. RT.001 Kelurahan Srimenanti , Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Selasa ( 12/12/2023) siang. Kedatangan anggota KPKS Silip Bersatu itu, meminta pendamping hukum terkait laporan dugaan penggelapan dilaporkan beberapa waktu ke pihak Polres Bangka.
Budiyono, SH selaku ketua DPD LBH HKTI Babel mengatakan siap mendampingi permasalahan petani berkaitan dengan Hukum. Menurut Budiyono berdasarkan uraian disampaikan pelapor kepada Pihaknya, potensi apa yang menjadi dugaan anggota KPKS Silip Bersatu akan didampingi.
Terkait masalah penolakan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi Plasma Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu Tahun 2022 oleh anggota, tepatnya tanggal 17 Juli 2023 lalu. dimana hal tersebut berlanjut dengan pelaporan pengaduan ke pihak polres Bangka tanggal 6 September 2023. Diduga adanya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KHUPidana. Dimana KPKS Silip Bersatu Mempunyai luasan kebun plasma 327.12 hektar,” kata Budiyono.
Budiyono menjelaskan berdasarkan berkas pelapor yang diterimanya, dugaan penggelapan terletak pada biaya operasional dan Pengeluaran KPKS Silip Bersatu dan lainnya.